Hadits Mardud
Mardud
menurut bahasa berarti yang “ditolak” atau yang “tidak diterima” sedangkan
menurut istilah “Hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat atau sebagian syarat
hadits maqbul” tidak terpenuhinya syarat bisa terjadi pada matan dan sanad.
Hadits ini dibagi menjadi dua yaitu hadits dha’if dan hadits maudu’
1.Hadits dhoif
Kata dhaif menurut bahasa berarti lemah berarti jjika ditinjau dari segi
bahasa hadits dhoif adalah hadits yang tidak kuat. Secara istilah hadits do’if
ini terdapat perbedaan rumusan sebagai berikut:
annawawi
mendefinisikan “ hadits yang didalamnya tidak terdapat syarat-syarat shohih dan
syarat-syarat hadits hasan”