Selasa, 21 Juni 2011

UU ITE dan pornografi


 UU ITE dan pornografi
diberlakukannya uu tentang ite dan pornografi menjadi landasan pelega bagi kalngan yang modernis yang menggunakan alat berbasis teknologi sepertihalnya film. para produser film merasa lega karena keberadaan uu ite ini karena mereka merasa sedikit aman dari kasus pembajakan filmnya yang marak sekarang, dan mereka merasa lega karena mereka merasa terlindungi.
dan pada kalangan tertentu pejabat atau artis mereka juga merasa terlindungi karena adanya uu ite ini mereka terlindungi oleh kasus kasus skandal mirip artis yang kini menyebar di dunia maya krena kejelasan hukumannya yang bersifat mengikat bagi pengguna IT. dan adanya uu tentang pornografi ini memungkinkan masyarakat untuk mengurangi kekhawatiran mereka akan adanya penyalahgunaan ite untuk pornografi dan melindungi anak anak mereka dalam pertumbuhan mereka! tetapi juga ada banyak kejanggalan tentang penjastisan para pelanggar uu ini seperti contoh
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.  Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar
bergerak, animasi, kartun, percakapan,  gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya
melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum,
yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan
dalam masyarakat.
2.  Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang
perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi
teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat
kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3.  Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum.
4.  Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5.  Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.  Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
 
 
KOMENTAR;
Dalam pasal 1 ayat 1 berrti media televisi yang menyebarkan tentang adanya pornografi ikut bersalah tentang beritanya berarti kita bisa menyalahkan media lain seperti koran, atau yang media lainnya. Karena melaluiberita tersebut masyarakat merasa penasaran tentang berita yang ada di televisi tersebut dan itu termasuk penyebar luasan ponografi melalui pesan. Tetapi sampai sekarang tak ada sekalipun penuntutan atas media.
Dan dalam pasal satu ayat empat tak ada kelanjutan khusus tentang anak yang memproduksi pornografi. Yang ada hanyalah perlindungan anak yang diterangkan dalam pasal 15 dan 16.
 
 
 
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau
model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung
muatan pornografi.
 
KOMENTAR :
Dari pasal 8 dan sembilan dijelaskan bahwa setiap oran dilarang menjadikan dirinya dan orang lain sebagai objek tetapi pada kenyataannya dalam kasus pornografi tidak ada tindakan jelas. yang mana bila melakukan sesuai dalam pasal 8 dan sembilan orang tersebut akan terkena sangsi seperti pasal 34. banyak kasus dilain kasus ariel dan luna maya yang tak kena jerat hukum. Seperti dalam kasus pornografi yang melibatkan artis yang tak ditanggapi oleh pemerintah. Yang mana kasus tersebut bisa menjadi sandungan pada kasus ariel. Dan membuat opini publik bahwa kasus ariel adalah kebohongan publik semata  atau menimbulkan opini bahwa itu adalah politik pencitraan semata untuk kinerja tentang kasus pornografi.

0 komentar:

Posting Komentar