Kamis, 05 Mei 2011

Sejarah haji


Sejarah haji
Ibadah haji bukan hanya terkait dengan aspek spiritual sebagai pelaksanaan rukun Islam. Lebih dari itu, ibadah ini memiliki dimensi sosial sebagai simbol ketinggian status seserang yang  telah melaksanakannya. Dalam konteks ini, masyarakat Jawa biasanya akan mengganti nama kecilnya dalam dua momen; pernikahan dan haji.
Secara historis, realitas  tersebut sudah mapan jauh sebelum kemerdekaan. Setelah berhaji, seringkali orang-orang Jawa yang memiliki nama Jawa akan segera mengganti namanya dengan yang berbau Arab dan menambahkan gelar haji di depan namanya.
 Meski demikian, dalam banyak kasus, pemberian status tersebut biasanya berbanding lurus dengan peran yang mereka lakukan setelah kembali dari Makkah. Ketika kembali dari Makkah, banyak di antara jamaah haji yang memainkan peran penting dalam proses transformasi masyarakat, sepertiKH Hasyim Asyari, KH Ahmad Dahlan, H Samanhoedi, dan Hamka.
Setidaknya ada dua faktor yang mempengaruhi itu, yaitu tantangan internal berupa keterpurukan masyarakat Nusantara dan tantangan eksternal berupa kolonialisme Belanda.
Ketika di Makkah, jamaah haji bertemu dengan banyak bangsa yang lebih maju dari bangsanya. Dalam pertemuan inilah jamaah haji Nusantara berefleksi diri dan membandingkan bangsanya dengan berbagai bangsa yang lebih maju itu. Dari sini lahirlah ide dan gerakan pembaharuan sosial keagamaan dan semangat anti penjajahan.
Faktor itu diperkuat oleh kenyataan panjangnya masa haji di masa lampau. Di masa lampau, perjalanan haji memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Dalam perjalanan itu, jamaah haji tidak langsung ke Makkah, tapi transit di berbagai pulau dan negara sebelum sampai ke Makkah. Sebagai gambaran, di abad ke 17, perjalanan haji Sultan Haji dari Banten yang memakan waktu 1,5 tahun pergi-pulang dianggap sudah cepat.
Pun demikian, ketika selesai berhaji mereka tidak bisa langsung kembali ke tanah air. Mereka harus menunggu kapal untuk kembali. Dalam masa penantian itulah jamaah haji memanfaatkannya untuk berdagang atau menuntut ilmu. Banyak juga di antara mereka yang tinggal bertahun-tahun dengan niat menuntut ilmu di berbagai zawiyah di tanah suci. Pengetahuan baru yang mereka peroleh di tanah suci itulah yang melahirkan kesadaran untuk melakukan perubahan sosial dan menentang penjajahan saat pulang ke tanah air.
Keadaan itu tentu saja mengkhawatirkan pemerintah kolonial Belanda. Untuk menangkal semangat perlawanan yang dibawa jamaah haji, pemerintah kolonial membuat regulasi yang mempersulit perjalanan haji, seperti Resolusi tahun 1825 dan 1831.
Dalam Resolusi tahun 1825, setiap calon jamaah haji harus membayar f 110 (110 gulden) untuk mendapatkan paspor haji. Di samping itu, para Residen dan Bupati diharapkan dapat membendung keinginan masyarakat untuk berhaji.
Resolusi 1825 itu kemudian diubah dengan Resolusi tahun 1831 yang memuat ketentuan; pelanggar paspor haji atau yang tidak memiliki paspor haji akan dikenakan denda f 1000. Besaran jumlah denda kemudian hari diubah menjadi f 220. Di tahun 1852 kedua Resolusi itu dihapus, tetapi aturan keharusan memiliki paspor haji tetap ada meski pembayarannya tidak terlalu mahal.
Pada tahun 1859 Belanda kembali mengatur haji dengan mengeluarkan Ordonansi Haji yang berisi; 1. harus memiliki surat keterangan dari bupati bagi yang ingin berhaji, dan memiliki bekal yang cukup selama haji dan bagi keluarga yang ditinggalkan; 2. diadakan ujian bagi yang telah datang dari haji; 3. bila telah lulus ujian baru jamaah haji bisa memakai gelar haji dan memakai busana khusus haji.

0 komentar:

Posting Komentar